Polisi Gerebek Rumah Warga di Tulang Bawang yang Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
lampung.jpnn.com, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku seorang pria berinisial RN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan penangkapan pada bulan lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ungkapnya, Selasa (5/12).
Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika," papar Alumni Akpol 2013 itu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News