Polisi Gerebek Rumah Warga di Tulang Bawang yang Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Selasa, 05 Desember 2023 – 09:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Warga di Tulang Bawang yang Dijadikan Tempat Pesta Narkoba  - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tuba

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia