Polisi Gerebek Rumah Warga di Tulang Bawang yang Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
Selasa, 05 Desember 2023 – 09:00 WIB
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News