Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diduga Cabul, Pakaian Murid Dibuka Modus Masang Susuk
Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.
Konologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Jumat, Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar berdua dengan terlapor.
Pada saat di dalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban, kemudian terlapor juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.
Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun, paman korban yang mengetahui peristiwa itu, mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News