Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diduga Cabul, Pakaian Murid Dibuka Modus Masang Susuk

Selasa, 12 Desember 2023 – 08:20 WIB
Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diduga Cabul, Pakaian Murid Dibuka Modus Masang Susuk - JPNN.com Lampung
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni berinisial RM (53), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan pihak kepolisian telah pelimpahan tersangka RM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dengan Nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, Tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).

"Berdasarkan surat tersebut, Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan.

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya.

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan pada 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia