Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diduga Cabul, Pakaian Murid Dibuka Modus Masang Susuk
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni berinisial RM (53), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan pihak kepolisian telah pelimpahan tersangka RM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dengan Nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, Tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).
"Berdasarkan surat tersebut, Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya.
Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan pada 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News