Dalam Sehari, Polres Pringsewu Ringkus 6 Pengedar Narkotika, Hukumannya Mengerikan
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus tujuh pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan tujuh pelaku yang diamankan merupakan pengedar sabu dan satu orang lainnya pemakai narkotika.
"Enam pelaku yang kami amankan yaitu berisial MS (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35), sedangkan satu pelaku merupakan pemakai yakni AA (24). Pelaku diamankan pada Kamis 31 Maret 2022," katanya, Sabtu (2/4).
Dia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan disebuah ruko yang berada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, petugas menangkap tersangka MS dengan barang bukti, 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.
Hanya berselang satu setengah jam, anggota menangkap tersangka SL dengan barang bukti dan mengamankan BB 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram," Jelas Khairul.
Kemudian petugas juga meringkus tersngka RH dengan barang bukti berupa 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.
"Anggota juga menciduk tersangka HS di wilayah Pringsewu Barat dengan barang bukti 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram," bebernya.
Dari pengembangan terhadap HS anggota juga mengamankan tersangka GPB, dengan barang bukti berupa 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram tersangka EP dengan Barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.
Dala Sehari, Polres Pringsewu Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkotika dan 1 penyalahgunaan narkotika. pelaku tersebut mendapatkan hukuman hingga 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News