Dalam Sehari, Polres Pringsewu Ringkus 6 Pengedar Narkotika, Hukumannya Mengerikan

Sabtu, 02 April 2022 – 17:47 WIB
Dalam Sehari, Polres Pringsewu  Ringkus 6 Pengedar Narkotika, Hukumannya Mengerikan - JPNN.com Lampung
Ketujuh tersangka saat digiring di Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Petugas juga menangkap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu.

Khairul mengatakan terhadap tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketuju tersangka tersebut melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya (mrc32/jpnn)

Dala Sehari, Polres Pringsewu Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkotika dan 1 penyalahgunaan narkotika. pelaku tersebut mendapatkan hukuman hingga 20 tahun penjara

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia