Pasutri Spesialis Pembobol ATM Dibekuk Polisi, Aksinya Hingga ke Pulau Jawa
Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya.
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122.555.000. Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan coklat dan satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News