Polisi Gerebek Kontrakan Bandar Narkoba di Tulang Bawang Barat
Kamis, 25 Januari 2024 – 18:28 WIB
"Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat meringkus pria berinisial AS (40).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News