Miliaran Rupiah Nilai Pengungkapan Narkotika, Irjen Helmy: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah mengamankan narkotika di wilayah setempat dari Januari hingga Desember 2023.
Obat-obatan terlarang itu di antaranya puluhan ribu butir pil ekstasi, hingga ratusan gram tembakau sintesis.
Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kinerja jajaran direktorat reserse narkoba dan polres selama 2023.
Barang bukti yang diamankan meliputi 421,9 kilogram sabu-sabu, 359,9 kilogram ganja, 25.582 butir pil ekstasi, 17.416 butir psikotropika, dan tembakau sintetis 276,69 gram.
"Barang bukti yang diamankan bernilai ekonomis sebesar Rp 642,2 miliar dan menyelamatkan jiwa sebanyak 2.091.243 orang," ungkap jenderal bintang dua itu, Jum'at (28/12).
Menurutnya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung, Polda Lampung melaksanakan dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum, serta kerjasama dengan instansi terkait lainnya.
"Kami bersama terus bersepakat, bahwa narkotika adalah musuh kita bersama, karena letak geografis ini membuat kita sebagai jalur utama perlintasan darat yang menjadi jalur favorit," ujar dia.
Selain barang bukti, Helmy menjelaskan, Polda Lampung turut menangani dan mengungkap kasus narkotika menonjol 2023 yakni, pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama melibatkan Eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Polda Lampung telah mengamankan narkotika di wilayah setempat dari Januari hingga Desember 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News