Polda Lampung Ungkap Sabu-sabu Puluhan Kilogram, Nilai Ekonomi Rp 39 Miliar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana sabu-sabu seberat 38,19 kilogram periode Januari 2024.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy mengungkapkan puluhan kilogram sabu-sabu itu merupakan hasil penangkapan di empat lokasi.
"Polisi mengungkap sabu-sabu itu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan, dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (1/2).
Kronologinya pada minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saat tim Seaport Intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi mengamankan satu orang berinisial AM (30).
Pelaku diduga membawa sabu-sabu sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merakz Banten untuk mengambil mobil.
Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan sabu-sabu sebanyak 28 bungkus dan teh china.
Baca Juga:
Kemudian polisi juga mengamankan delapan bungkus plastik alumunium foil serta satu timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi B 1548 HKB.
"Pada jum'at 19 Januari 2024 petugas mengamankan pelaku berinisial AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana sabu-sabu seberat 38,19 kilogram periode Januari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News