Polda Lampung Ungkap Sabu-sabu Puluhan Kilogram, Nilai Ekonomi Rp 39 Miliar
Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.
Baca Juga:
"Puncaknya petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti 60 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,19 KG, satu unit Mitsubhisi Pajero Sport nomor polisi B 1701 SZW, satu unit Toyota Veloz dengan nomor polisi B 1548 HKB, satu unit Toyota Agya nomor polisi BG 1184 EP, satu unit Honda Brio nopol BE 1560 XX, satu unit Mazda 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.
Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp 39 miliar.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana sabu-sabu seberat 38,19 kilogram periode Januari 2024.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News