2 Remaja di Bandar Lampung Kecanduan Judi Online
Kamis, 01 Februari 2024 – 18:32 WIB
“Pelaku anak berkonflik dengan hukum akan dikenakan Pasal 365 subsider 368 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Dua remaja asal Kota Bandar Lampung berinisial FRD dan RA berusia 16 tahun diduga kecanduan bermain judi online.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News