2 Remaja di Bandar Lampung Kecanduan Judi Online

Kamis, 01 Februari 2024 – 18:32 WIB
2 Remaja di Bandar Lampung Kecanduan Judi Online  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pelaku kecanduan judi online. Foto: Bid Humas Polda Lampung

“Pelaku anak berkonflik dengan hukum akan dikenakan Pasal 365 subsider 368 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Dua remaja asal Kota Bandar Lampung berinisial FRD dan RA berusia 16 tahun diduga kecanduan bermain judi online.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia