Rekaman Vcs Dijadikan Senjata untuk Pemerasan, DPO Polda DIY Ini Ternyata Warga Lampung Timur

Sabtu, 03 Februari 2024 – 05:00 WIB
Rekaman Vcs Dijadikan Senjata untuk Pemerasan, DPO Polda DIY Ini Ternyata Warga Lampung Timur - JPNN.com Lampung
Pelaku tindak pidana UUD ITE dibekuk polisi. Foto: Humas Polda Lampung

"Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," bebernya.

Dari hasil penyelidikan pelaku G diamankan pada kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di bengkel tempat pelaku bekerja yang berada di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

"Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Pelaku tindak pidana UUD ITE modus video call seks (vcs) akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia