Rekaman Vcs Dijadikan Senjata untuk Pemerasan, DPO Polda DIY Ini Ternyata Warga Lampung Timur
"Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," bebernya.
Dari hasil penyelidikan pelaku G diamankan pada kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di bengkel tempat pelaku bekerja yang berada di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).
"Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Pelaku tindak pidana UUD ITE modus video call seks (vcs) akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News