Rekaman Vcs Dijadikan Senjata untuk Pemerasan, DPO Polda DIY Ini Ternyata Warga Lampung Timur
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pelaku tindak pidana UUD ITE modus video call seks (VCS) akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Pelaku seorang pria berinisial G (36), merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.
Pengungkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, kronologinya pria tersebut mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Pelaku melakukan vcs dengan korban berinisial N (39). Saat itu pelaku merekam obrolan ketika melakukan vcs tersebut.
"Berbekal dengan hasil vcs tersebut pelaku merasa mempunyai senjata untuk melakukan pemerasan," ungkap Umi.
Pelaku meminta kepada korban untuk membelikan sepatu tiga) pasang, laptop satu unit, dan transfer uang sejumlah Rp 1,1 juta.
Namun, korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukan video call lagi. Oleh karena itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Pelaku tindak pidana UUD ITE modus video call seks (vcs) akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News