Komplotan Hipnotis Dibekuk Polisi di Sebuah Hotel, Ini Nama-nama dan Alamat Lengkapnya

Minggu, 04 Februari 2024 – 07:50 WIB
Komplotan Hipnotis Dibekuk Polisi di Sebuah Hotel, Ini Nama-nama dan Alamat Lengkapnya - JPNN.com Lampung
Komplotan pelaku hipnotis diamankan polisi. Foto: Antara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Para pelaku telah dibawa ke Polda Lampung," pungkasnya. (antara/jpnn)

Komplotan hipnotis itu kerap beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu terakhir ini.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia