Komplotan Hipnotis Dibekuk Polisi di Sebuah Hotel, Ini Nama-nama dan Alamat Lengkapnya
Minggu, 04 Februari 2024 – 07:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Para pelaku telah dibawa ke Polda Lampung," pungkasnya. (antara/jpnn)
Komplotan hipnotis itu kerap beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu terakhir ini.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News