Komplotan Curanmor Di Tuba Dibekuk Polisi, Nih Identitasnya
Selasa, 20 Februari 2024 – 17:46 WIB
"Atas perbuatannya para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News