Karyawan Toko Gasak Uang Jutaan Rupiah Milik Bosnya
Saat itu korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko bernama Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja.
Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam kantong saku celananya. Dari jejak rekaman CCTV pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta, sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang.
"Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Personel Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus pencurian di toko sembako milik korban bernama Dimas Rahmadhani (24) pada Selasa 20 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News