2 Remaja Tewas Overdosis di Orgen Tunggal, Kapolda Lampung Berkomentar
Kamis, 22 Februari 2024 – 07:40 WIB
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey.
Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran. I
"Saat ini dentifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses," tutupnya. (mar10/jpnn)
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang melibatkan kegiatan orgen tunggal.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News