Pelaku Pembunuhan Guru di Mesuji Dibekuk Polisi, Nih Identitasnya
lampung.jpnn.com, MESUJI - Pelaku pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Mesuji, Lampung akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku seorang pria berinisial AA (22) membunyikan gadis yang merupakan kekasih belum sah bernama Rosya Aprilia (22).
Gadis itu merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati.
"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," ungkap Umi, dikutip Minggu (3/3).
Menurut Umi, penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan diamankan Satreskrim Polres Mesuji.
Pelaku pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Mesuji, Lampung akhirnya dibekuk polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News