Pemuda di Kota Metro Menganiaya Ibu Kandung karena Dilarang Jual Motor untuk Beli Sabu-sabu
Senin, 04 Maret 2024 – 08:05 WIB
Umi menambahkan dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin.
"Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Anggun Setia Budi (19), warga Kota Metro yang tega menganiaya ibu kandungnya.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News