Belum 1 Pekan Tilang Elektronik Tol Lampung Diberlakukan, Lihat Nih Angka Pelanggaran yang Dicatat Setiap Harinya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Siatem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Tol Trans Sumatera Provinsi Lampung telah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pelanggar yang akan ditilang yakni pelanggar yang over speed atau kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
ETLE juga berlaku untuk pelanggaran over dimensi dan over load atau ODOL.
Baca Juga:
"Pelanggaran over speed itu adalah kecepatan lebih dari 100 km per jam," kata Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (4/4).
Sejak diberlakukannya ETLE melalui Command Center Ditlantas Polda Lampung, tercatat dari hasil rekam jejak 2 kamera yang dipasang sudah ada 5.772 pengendara yang over speed.
"Hari pertama pada Jumat (1/4) sebanyak 2.580 kendaraan yang melanggar, hari kedua (2/4) ada 1.683 kendaraan, dan hari Minggu (3/4) ada 1.509 pelanggar," jelas Romdhon.
Baca Juga:
Romdhon mengaku prihatin atas minimnya kesadaran bagi para pengendara yang melebihi kecepatan dari 100 km per jam.
"Akibatnya bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, gas jikaout of control atau hilang kendali saat berkendara," ucapnya.
ETLE di ruas Tol Trans Sumatera Provinsi Lampung telah diberlakukan sejak 1 April 2022. tercatat dari hasil rekam jejak 2 kamera yang dipasang sudah ada 5.772
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News