Karyawan Warung Sate Menjadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Penghasilan Hingga Rp 2 Miliar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Karyawan warung sate menjadi menjalani sidang perkara kasus mengedarkan narkotika sabu-sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama.
Tersangka bernama M Belly Saputra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini dalam surat dakwaannya mengungkapkan terdakwa sengaja mengedarkan narkotika sabu-sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama seberat 125 kilogram.
JPU mengatakan awalnya Belly bertemu dengan Iko dan Salman (DPO).
Saat itu Belly ditawarkan pekerjaan kurir narkoba dengan upah Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per kilogramnya.
Tergiur dengan upah besar itu, akhirnya Belly menerima pekerjaan tersebut.
"Sebenarnya Belly sudah memiliki bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 dengan gaji sebesar Rp 2,8 juta per bulan," ujarnya.
Akhirnya, lanjut JPU, terdakwa Belly memutuskan mengambil pekerjaan mengantar sabu-sabu sejak April 2019 hingga Agustus 2020.
Karyawan warung sate menjadi menjalani sidang perkara kasus mengedarkan narkotika sabu-sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News