Bos Besar Binomo Kini Dikurung di Bareskrim Polri, Ternyata Sempat Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator

Selasa, 05 April 2022 – 11:35 WIB
Bos Besar Binomo Kini Dikurung di Bareskrim Polri, Ternyata Sempat Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator - JPNN.com Lampung
Tersangka kasus penipuan investasi bodong aplikasi binomo, Indra Kenz. Foto: Dok JPNN.com/ Ricardo

Hanya saja, Whisnu enggan memerinci sejak kapan Brian merekrut Indra Kenz. Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan. 

Di sisi lain, lanjut Whisnu, pihaknya masih mendalami influencer lain yang sempat ditawari Brian Edgar Nababan untuk menjadi afiliator. 

Pencarian bukti dan petunjuk pun masih dilakukan. 

"Masih kami dalami," kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.

Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (mar10/jpnn)

bos besar bernama Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option. dia pernah merekrut Indra kenz jadi afiliator

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia