Bos Besar Binomo Kini Dikurung di Bareskrim Polri, Ternyata Sempat Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator
Hanya saja, Whisnu enggan memerinci sejak kapan Brian merekrut Indra Kenz. Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan.
Baca Juga:
Di sisi lain, lanjut Whisnu, pihaknya masih mendalami influencer lain yang sempat ditawari Brian Edgar Nababan untuk menjadi afiliator.
Pencarian bukti dan petunjuk pun masih dilakukan.
"Masih kami dalami," kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (mar10/jpnn)
bos besar bernama Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option. dia pernah merekrut Indra kenz jadi afiliator
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News