Upah Rp 1 Juta, Pria Ini Nekat Membawa 720 Kg Daging Celeng Ilegal, Akhirnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 720 kilogram daging babi tanpa dokumen.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengungkapkan pihaknya mengamankan Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang membawa daging babi tanpa dokumen pada Rabu, (6/4), sekira pukul 05.00 WIB.
"Penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung," katanya.
Ridho menjelaskan kendaraan tersebut dikendarai oleh pemuda bernama Steven Tobalie Situmorang (21) warga Jalan Raya Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Rendlis Situmorang (38) warga Jalan Mawar, Kecamatan Kota Manak, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Pelaku diperiksa dan didapati membawa 720 Kg daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen lengkap," jelasnya.
Barang tersebut berasal dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan, dan akan dibawa ke daerah Bekasi dengan mendapat jasa mengantar Rp 1 juta.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU, 1 unit handphone android merek Realme warna biru, 1 unit handphone android merek Vivo warna biru dan 720 kilogram daging babi (celeng).
"Keduanya kini dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
720 Kg Daging Celeng tanpa dokumen berhasil diamankan KSKP Bakauheni Lampung. Barang tersebut berasal dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News