Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 1,8 Miliar
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2,5 juta batang rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan bahwa 2,5 juga batang rokok ilegal tanpa pita cukai diangkut menggunakan mobil truk.
"Penindakan dilakukan di Tol Bakauheni – Terbanggi KM. 75 pada Sabtu (2/4)," katanya, Jumat (8/4).
Penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Pulau Jawa menuju pulau Sumatera menggunakan mobil truk.
Mengetahui hal tersebut, Bea Cukai Lampung mengerahkan tim untuk menemukan target.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas Bea Cukai menemukan truk yang dicurigai membawa rokok ilegal.
"Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai, dengan modus ditutupi makanan ringan dan garam pupuk," jelasnya.
Atas diamankan barang ilegal itu, Bea cukai berhsil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.894.076.000.
Temukan 2.5 juta Barang Rokok Tampa tali cukai, Bea Cukai Lampung Berhasil Selamatkan 1.8 M Potensi Kerugian Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News