Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 1,8 Miliar

Jumat, 08 April 2022 – 19:51 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai  1,8 Miliar - JPNN.com Lampung
Rokok yang berhasil diamankan Bea Cukai Lampung, foto: Humas Bea Cukai Lampung/JPNN.com.

Selain barang ilegal, petugas juga mengamankan dua orang upir dan satu kernet untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti beserta ketiga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tambah Esti.

Dia mengungkapkan kegiatan ini dilakukan Bea Cukai Lampung upaya untuk meningkatkan pengawasan barang ilegal dengan tujuan agar masyarakat terlindung dari dampak negatif yang ditimbulkan.

"Penindakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam meningkatkan kinerja pengawasan terutama pengawasan peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (mcr32/jpnn

Temukan 2.5 juta Barang Rokok Tampa tali cukai, Bea Cukai Lampung Berhasil Selamatkan 1.8 M Potensi Kerugian Negara

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia