Polisi Amankan 4 Tersangka Penimbun BBM Subsidi, Siap-siap Kena Denda Miliaran Rupiah
Kamis, 14 April 2022 – 09:29 WIB

Tiga Mobil yang digunakan untuk mengangkut jirigen isi BBM bersubsidi. Foto: Dok JPNN.com
"Petugas menyita kurang lebih 2.318 liter yang terdiri dari BBM jenis solar 573 liter dan pertalite 1745 liter," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasya. (mcr32/jpnn)
Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 4 pelaku penimbunan BBM bersubsidi dilokasi berbeda. Petugas menyita kurang lebih 2.318.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News