Polisi Amankan 4 Tersangka Penimbun BBM Subsidi, Siap-siap Kena Denda Miliaran Rupiah

lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran bersama Polsek jajaran mengamankan empat pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penumbuhan BBM bersubsidi.
Dari informasi itu kami menyelidiki, dan mengamankan empat orang berinisial FD, PR, SP, dan YT dilokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama yaitu di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tatan, Kabupaten Pesawaran, kemudian penangkapan kedua di Kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran, dan yang ketiga di Desa Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
"Petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit mobil nomor polisi BE 1864 KX Izusu Panther berwarna biru tua, BE 1190 YS Suzuki APV berwarna silver dan BE 8036 RM pickup berwarna putih," ujarnya, Kamis (14/4).
Pratomo menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para palaku, pengisian itu dilakukan secara berulang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
"Jadi, mereka mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite tanpa izin dan solar subsidi. Rencananya hasil timbunan akan dijual kepada masyarakat," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta alat bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 4 pelaku penimbunan BBM bersubsidi dilokasi berbeda. Petugas menyita kurang lebih 2.318.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News