Keluarga Pelaku Curas yang Ditembak Mati Minta Pendampingan LBH, Begini Tanggapan Kapolres
Selasa, 19 April 2022 – 14:29 WIB
"Tersangka juga merupakan residivis yang divonis 10 tahun penjara. Adapun sebelum pelaku pernah melakukan tindakan curas dan perkosa korban," jelas Zaky.
Disinggung terkait akan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Lampung untuk memeriksa anggota Polres Lampung Timur, Zaky tidak membantah akan hal tersebut.
"Iya benar, karena adanya pemberitaan tersebut, tetapi kan diperiksa bukan berarti mereka salah. Pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Lampung agar mengetahui kejadian secara lengkap dan berimbang," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Keluarga Ngadu Ke LBH Bandar Lampung Atas Ditembaknya Pelaku Curas, Ini Kata Kapolres Lamtim
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News