Polri Geledah Rumah Tersangka Trading Fahrenheit, Temukan Rekening, Tenyata Nilainya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri melakukan penggeledahan dua unit rumah.
Satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.
Penyelidikan karena adanya dugaan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
Baca Juga:
"Hasil dari penyidikan itu, Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar," kata Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Ruang Mini Humas Polri, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (23/4).
Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.
Baca Juga:
“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line di lokasi tersebut,” ujar Gatot.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.
Penyidik Polri melakukan penggeledahan rumah merupakan yang disewa oleh tersangka HA dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News