Usai Bobol Rumah Warga, AR Tertidur di Teras, Akhirnya Ini yang Terjadi
Sabtu, 23 April 2022 – 18:47 WIB

Kapolres Lamteng,AKBP Doffie bersama Kasatreskrim Polres Lampung AKP Edi Qorinas. Foto: Humas Polres Lampung Tengah
Saat dilakukan pemeriksaan, AR mengaku telah mengambil dua buah unit TV dan satu unit mainan anak-anak.
"Petugas melakukan pengembangan dan hasilnya rekannya JH berhasil diciduk dikediamannya beserta barang bukti berupa televisi, laptop, dan kendaran yang digunakan saat beraksi. Keduanya ini merupakan spesialis rumah kosong,” ungkap Edi.
Saat ini kedua pelaku beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Menunggu dijemput rekannya hingga tertidur Usai Membobol Rumah, AR Diamankan Polres Lampung Tengah
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News