Melarikan Diri ke Desa Dwikora, Dua Remaja Ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Senin, 28 Februari 2022 – 19:53 WIB
Adapun kasus tersebut diantaranya enam kali melakukan kejahatan di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di Bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi.
"Kedua terduga pelaku dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan dua remaja FA (20) warga Desa Padang Ratu, dan AL (16) warga Simpang Setia
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News