Dua Staff KONI Dipanggil Kejati Lampung 

Selasa, 01 Maret 2022 – 14:58 WIB
Dua Staff KONI Dipanggil Kejati Lampung  - JPNN.com Lampung
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali periksa terhadap dua orang saksi terkiat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

"Saksi yakni AJ dan NAT selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pencairan Dana di Kesekretariatan  KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra,  Selasa (1/3). 

Made menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

"Di mana sebelumnya, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya. (mcr32/jpnn)

Dua Staff KONI Dipanggil Kejati Lampung, diperiksa sebagai saksi..

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia