Gubernur Arinal Keluarkan SE, PPKM Level 3 Pegawai WFH 50 Persen

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 045.2/0167/07/2022 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung.
Di dalam SE tesebut bahwa wilayah yang ditetapkan kategori level 3 maka diberlakukan kerja maksimal 50% pegawai work from home atau WFH.
Ketika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan lima hari.
Kemudian untuk sektor non esensial wilayah PPKM level 4 melaksanakan sistem kerja 25 persen WFH.
Selanjutnya pada level dua, 75% pegawai WFH dan untuk daerah PPKM level 1 seratus persen
pegawai WFH.
"Sektor Esensial pada level empat Maksimal 50 % pegawai WFO dan untuk daerah PPKM level 1,2 dan 3 maksimal 100 persen pegawai WFO. Namun, untuk Sektor Kritikal di level empat Maksimal 100% pegawai WFO," tulis Guber Arinal dalam SE. (mar10/jpnn)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 045.2/0167/07/2022 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pandemi Covid-19
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News