BPK RI Nilai Pemprov Lampung Gagal Atasi Kemiskinan, Begini Jawaban Gubernur, Mengejutkan

Kamis, 12 Mei 2022 – 19:25 WIB
BPK RI Nilai Pemprov Lampung Gagal Atasi Kemiskinan, Begini Jawaban Gubernur, Mengejutkan - JPNN.com Lampung
Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara BPK RI Novian Herodwijanto. Foto: Kominfotik Provinsi Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai BPK RI gagal dalam menanggulangi kemiskinan di Lampung.

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara BPK RI Novian Herodwijanto mengatakan kegagalan tersebut terlihat dari tata cara kerja Pemprov Lampung yang belum sepenuhnya menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat secara memadai.

Tak hanya itu, Pemprov Lampung belum sepenuhnya mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan diantara satker terkait dibawah kendalinya dan institusi lain yang terkait.

Kemudian, pemprov belum sepenuhnya menggunakan basis data terkait kemiskinan yang terpadu dalam perencanaan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

"Pemprov Lampung belum sepenuhnya melaksanakan program penanggulangan masyarakat miskin," ujarnya saat menyampaikan penilaian kinerja pemprov di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/5). 

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membenarkan bahwa masih ada masyarakat miskin di 15 kabupaten/kota.

Namun, meski begitu, Provinsi Lampung ekonominya terbaik di Sumatera.

"Izin staff ahli, Lampung sudah disampaikan bahwa ekonominya terbaik di Sumatera, tetapi memang masih ada masyarakat yang miskin di kabupaten," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai BPK RI gagal dalam menanggulangi kemiskinan di Lampung. kegagalan tersebut terlihat dari tata cara kerja Pemprov
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia