Mulai Hari Ini, Ada Perubahan Syarat Perjalanan dI Bandara Radin Inten II
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Bandara Radin Inten II Lampung mulai hari ini telah menerapkan peraturan baru terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 terkait pelaku perjalanan tak lagi menggunakan antigen dan RT-PCR.
Humas Bandara Radin Inten II Lampung Pujo Wusono mengatakan berdasarkan SE Kemenhub No 56 Tahun 2022 tentang bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 masih tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
"Namun, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 (Booster) tidak diwajibkan RT-PCR dan rapid antigen," katanya saat dikonfrmasi JPNN Lampung, Rabu (18/5).
Pujo mengungkapkan syarat vaksin dikecualikan bagi perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vakisin Covid-19.
"Namun, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan wajib melampirkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam," lanjutnya.
Untuk Pelaku Perjalan Dalam Negri (PPDN) dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga:
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalan dalam negri," tambah Pujo," pungkasnya (mcr32/jpnn)
Mulai Hari Ini, Antigen dan PCR Bukan Jadi Syarakat perjalanan Dari Bandara Radin Inten II Terapkan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News