Tim Satresnarkoba Tulang Bawang Gerebek Rumah, Ada Pihak Berbuat Terlarang
lampung.jpnn.com, TULANGBAWANG - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan itu ini berlangsung Senin (14/2) pukul 20:30 WIB, di rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengungkapkan jajarannya menangkap dua orang dalam penggerebekan itu, yakni TH als TN (37), warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Keduanya berprofesi wiraswasta," kata AKP Anton Saputra, Jum'at (18/2/2022).
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu-sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.
Kasat AKP Anton menjelaskan, keberhasilan jajarannya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat kepolisian menyebut sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.
Polres Tulang Bawang gerebek rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News