Tim Satresnarkoba Tulang Bawang Gerebek Rumah, Ada Pihak Berbuat Terlarang

Jumat, 18 Februari 2022 – 10:21 WIB
Tim Satresnarkoba Tulang Bawang Gerebek Rumah, Ada Pihak Berbuat Terlarang - JPNN.com Lampung
BB alat konsumsi narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Tulang Bawang. Foto:Humas Polres Tulang Bawang/ JPNN.com

Saat ini para pelaku masih diperiksa  secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas dia.(mar10/jpnn)

Polres Tulang Bawang gerebek rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia