Tim Satresnarkoba Tulang Bawang Gerebek Rumah, Ada Pihak Berbuat Terlarang
Jumat, 18 Februari 2022 – 10:21 WIB
Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas dia.(mar10/jpnn)
Polres Tulang Bawang gerebek rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News