Dirreskrimum Polda Lampung Mendapatkan Penghargaan Implementasi Restorative Justice dari Kapolri

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:08 WIB
Dirreskrimum Polda Lampung Mendapatkan Penghargaan Implementasi Restorative Justice dari Kapolri - JPNN.com Lampung
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung terima penghargaan dari Kapolri. Foto: Bidhumas Polda Lampung

“Jadi, saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” katanya.

Dia menegaskan penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Sebab, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Namun, tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

Di samping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus berpedoman dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi, setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," tutupnya. (mar10/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Implementasi Restoratif

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia