Dirreskrimum Polda Lampung Mendapatkan Penghargaan Implementasi Restorative Justice dari Kapolri
“Jadi, saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” katanya.
Dia menegaskan penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sebab, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.
Di samping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus berpedoman dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jadi, setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," tutupnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Implementasi Restoratif
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News