Gara-gara Aplikasi MiChat, 2 Remaja di Bandar Lampung Diamankan

Senin, 04 Juli 2022 – 17:58 WIB
Gara-gara Aplikasi MiChat, 2 Remaja di Bandar Lampung Diamankan - JPNN.com Lampung
Kedua tersangka prostitusi online digiring ke Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit PPA Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustoni Dendi mengatakan tersangka yakni RH (17) dan FT (19), keduanya merupakan warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

"Kasus ini melibatkan dua wanita yang masih di bawah umur," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/7). 

Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA melakukan penyelidikan melalui sosial media MiChat.

Dari MiChat petugas menemukan seseorang dengan sengaja menjajakan anak perempuan di bawah umur untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu.

Saat itu tersangka sedang berada di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

"Kedua tersangka diamankan pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Gustoni kedua pemuda itu baru sekali melakukan kegiatan prostitusi online ini. 

Unit PPA Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang,Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA penyelidikan di MiChat
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News