Gara-gara Aplikasi MiChat, 2 Remaja di Bandar Lampung Diamankan
Dia menceritakan, awalnya korban dengan btersangka ini kenalan melalui sosial media.
Kemudian salah satu korban menjadi pacar si RH, lalu timbullah niat membisniskan pacarnya tersebut dengan cara melayani pria hidung belang.
Atas perbuatannya itu tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan beberapa pakaian milik korban diamankan petugas.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun," katanya.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung Yana Supriana menambahkan bahwa kasus seperti ini adalah alarm bagi orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan terhadap sang anak.
"Harus ada perhatian lebih agar tidak salah pergaulan, peran orang tua sangat dibutuhkan," Pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Unit PPA Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang,Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA penyelidikan di MiChat
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News