MK Sebut Mahasiswa Unila Memalsukan Tanda Tangan Soal Undang-undang IKN
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) buka suara mengenai tanda tangan palsu dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Tanda tangan itu dilakukan oleh enam mahasiswa asal Unila pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenamnya yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto yang merupakan mahasiswa Fakultas hukum (FH).
Baca Juga:
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan keenam mahasiswa meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dengan apa yang telah terjadi.
"Beberapa mahasiswa ada yang berasal dari luar daerah, dan sudah konfirmasi untuk menandatangani naskah permohonan perbaikan sesuai dengan petunjuk hakim," katanya.
Namun, di dalam persidangan, majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mencecar keenamnya mengenai penggunaan tanda tangan palsu.
Menurut Yusdianto, dikatakan pemalsuan itu apabila yang bersangkutan tidak mengetahui.
"Nah, mereka ini (MK) mengetahui dan meminta untuk diwakilkan, tetapi mahkamah mengganggap itu adalah pemalsuan, padahal sebelumnya sudah ada ucapan diwakilkan," ujar Yusdianto .
Pihak Unila angkat bicara tentang disebutkannya enam mahasiswa asal Unila yang memalsukan Tandatangan dal.persiangan di MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News