Rektor Prof Karomani Buka Suara Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Mahasiswa Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani buka suara kasus dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karomani mengatakan pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila.
Meski begitu, Rektor Unila itu menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
Menurutnya, warga negara Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum.
"Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi, tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum," jelasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Kampus Unila itu mengungkapkan jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Terkait gugatan judicial review Undang-undang IKN yang dilayangkan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa.
Menurutnya, langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani buka suara kasus tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News