KPPU Wilayah II Temukan Penyebab Kelangkaan Pupuk Subsidi Bersubsidi di Lampung
Harga sebegitu berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi mencapai Rp 13.300 per kilogram terhitung sejak 20 Juli 2022.
Saat ini pemerintah pun mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan, dalamermentan tersebut pun dibatasi bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pokok dan strategis.
Di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Kami akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
KPPU Lakukan Penelitian Awal dalam Adanya Isu Kelangkaan Pupuk Bersubsidi.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News