Ombusman Lampung Terima 10 Laporan Soal PPDB 2022
![Ombusman Lampung Terima 10 Laporan Soal PPDB 2022 - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/08/02/kepala-ombudsman-republik-indonesia-perwakilan-provinsi-lamp-6irb.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima 10 laporan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Laporan ini berasal dari satuan pendidikan dasar SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan laporan tersebut diterimanya melalui layanan whatsapp dan email terkait dengan jalur zonasi dan jalur prestasi.
"Keluhannya terkait ditolaknya pendaftaran, karena tidak melengkapi persyaratan seperti Kartu keluaraga (KK) yang belum genap satu tahun," katanya Selasa (2/8).
Selain penolakan persyaratan pendaftaran, masyarakat juga melaporkan karena jarak sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi).
"Sebenarnya ada banyak laporan dari masyarakat, bahkan masyarakat melapor soal persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang (prestasi),” jelasnya.
Dia mengungkapkan dari 10 laporan tersebut, terdapat satu laporan masih dalam proses, sedangkan sembilan laporan telah selesai.
"Jadi, sembilan laporan itu selesai dengan cara reaksi cepat ombusman (RCO), karena batas waktu, kemudian pihaknya langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima 10 laporan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News