Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ingatkan para kepala dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah (kepsek) di Provinsi Lampung untuk secara aktif memantau komite sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran Selasa (3/10).
Nur Rakhman mengatakan ada beberapa pengaduan masyarakat ke Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami telah menerima empat pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah," kata Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman menjelaskan seperti apa modus yang kerap digunakan pihak komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat.
"Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke rapat komite, lalu "dipaksa" untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan," ujar Nur Rakhman.
"dipaksa ya? Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan surat pernyataan orang tua atau wali murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan," tambah Nur.
Menurutnya, siapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau harus menyetujui.
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ingatkan para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah di Provinsi Lampung untuk secara aktif memantau komite
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News