Calon Dekan FKIP Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Gedung Dibanjiri Karangan Bunga

Minggu, 21 Agustus 2022 – 13:00 WIB
Calon Dekan FKIP Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Gedung Dibanjiri Karangan Bunga - JPNN.com Lampung
Karangan bunga dari Prof Dr Heryadi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik memberikan ucapan selamat Dr (can) Muhammad Basri. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com - Muhammad Basri dibanjiri ucapan selamat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Ucapan itu terpasang di halaman gedung FKIP kampus tersebut.

Namun, dari belasan karangan bunga yang terpasang saat ini hanya tinggal beberapa saja.

Sebagian karangan bunga tersebut telah ditarik kembali orang pihak pemilik usaha karangan bunga.

Sebab, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Satu hal unik dalam papan bunga, yakni Prof Dr Heryadi, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik memberikan ucapan selamat Dr (can) Muhammad Basri.

Yang mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kombes Pol Asep  Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Muhammad Basri dibanjiri ucapan selamat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia