Calon Dekan FKIP Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Gedung Dibanjiri Karangan Bunga

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan keterangan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan," katanya, Minggu (21/8).
Empat yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Unila Periode 2020-2024 Prof Karomani (KRM), Prof Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri (BS) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 di rutan KPK," ucap Asep.
Asep menyebutkan tersangka Karomani akan di tahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK
Tersangka HY, MN, dan AD dilakukan penahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Namun, untuk tersangka AD karena ditangkap belakangan, sehingga penahanan terhitung sejak hari ini hingga 9 September 2022," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Muhammad Basri dibanjiri ucapan selamat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News