Calon Dekan FKIP Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Gedung Dibanjiri Karangan Bunga

Minggu, 21 Agustus 2022 – 13:00 WIB
Calon Dekan FKIP Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Gedung Dibanjiri Karangan Bunga - JPNN.com Lampung
Karangan bunga dari Prof Dr Heryadi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik memberikan ucapan selamat Dr (can) Muhammad Basri. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan keterangan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan," katanya, Minggu (21/8).

Empat yang ditetapkan tersangka yakni Rektor Unila Periode 2020-2024 Prof Karomani (KRM), Prof Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri (BS) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 di rutan KPK," ucap Asep.

Asep menyebutkan tersangka Karomani akan di tahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK

Tersangka HY, MN, dan AD dilakukan penahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Namun, untuk tersangka AD karena ditangkap belakangan, sehingga penahanan terhitung sejak hari ini hingga 9 September 2022," pungkasnya.(mcr32/jpnn

Muhammad Basri dibanjiri ucapan selamat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia