Pascakenaikan BBM, Pengguna Moda Transportasi Darat Harus Tahu, Tarif AKAP dan AKDP Naik

Rabu, 07 September 2022 – 05:30 WIB
Pascakenaikan BBM, Pengguna Moda Transportasi Darat Harus Tahu, Tarif AKAP dan AKDP Naik - JPNN.com Lampung
Penumpang bus Sinar Jaya tiba di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Yosephine Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung memutuskan perubahan tarif perjalanan angkutan bus umum.

Hal ini dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

Ketua Organda Provinsi Lampung Ketut Pasek mengatakan penyesuaian tarif angkutan darat sudah diberlakukan sejak Senin (5/9).

Dia menjelaskan untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) naik sebesar 12 persen.

Kenaikan itu menyesuaikan ongkos tujuan perjalanan penumpang.

"Tarifnya naik 12 persen kalau untuk AKAP. Misalnya Lampung Jakarta dari sebelumnya Rp 200 ribu kemudian tarif sekarang dinaikkan sebesar 12 persen dari tarif itu. Itu sebagai contoh," katanya kepada JPNN Lampung.

Dia menjelaskan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) lebih mahal dari tarif AKAP.

"AKDP lebih mahal, bahkan naik hingga 20 persen," ujarnya.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung memutuskan perubahan tarif perjalanan angkutan bus umum.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News