Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Mulai Bagikan Dana Alokasi Pengendalian Inflasi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membagi dana alokasi penanganan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) guna merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramd'han.
"Dalam PMK itu pemerintah daerah diminta menganggarkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) kita sudah alokasikannya bahkan melebihkan anggaran menjadi 2,1 persen sebagai cadangan," ujarnya dilansir Antara, Jumat (16/9).
Dia mengungkapkan bahwa dana yang telah dialokasikan oleh pemkot guna penangan dampak inflasi yakni sebesar Rp 5,8 miliar yang dibagi ke Dinas Pangan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Dinas Perdagangan.
"Sebesar Rp 2,8 miliar digunakan untuk ketahanan pangan. Kemudian penciptaan lapangan kerja Rp 2 miliar dan program perlindungan sosial senilai Rp 1 miliar," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa dinas pangan nantinya bertugas untuk penyediaan stok pangan melalui penyediaan beras bagi masyarakat, kemudian penciptaan lapangan dilaksanakan melalui program bedah rumah oleh Dinas Perkim dan program perlindungan sosial dilakukan dengan subsidi sembako melalui dinas perdagangan.
"Setiap OPD itu nantinya berkewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran penanganan dampak inflasi itu ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa dalam kegiatan ini dana yang digunakan berasal dari DTU terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membagi dana alokasi penanganan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News